KABAR PRIANGAN – Jenderal Dudung Abdurachman resmi menggantikan Jenderal Andika Perkasa menjadi Komisaris Utama PT Pindad (Persero).
Penggantian Komisaris Utama PT Pindad ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.
Hal itu melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad Nomor SK-411/MBU/12/2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam
Isinya memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Komisaris Utama dan mengangkat Komisaris Utama PT Pindad (Persero) yang baru, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pada Kamis, 23 Desember 2021 dilaksanakan penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perusahaan Perseroan mengenai pemberhentian dan pengangkatan komisaris utama PT Pindad.
RUPSLB yang dilaksanakan secara daring dibuka oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury dan dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari.
Baca Juga: Kendaraan Tempur Anoa 2 Buatan Pindad Sukses Pengujian dan Sertifikasi, Ternyata ini Spesifikasinya
Selain itu Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran direksi dan komisaris perusahaan.