KABAR PRIANGAN – Dalam perpanjangan kembali PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Inmendagri No.1 Tahun 2022 untuk mengatur pelaksanaannya.
Dalam Inmendagri No.1 Tahun 2022 diatur juga tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan yang ada di tiap level PPKM Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali.
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri.
Baca Juga: Karni Ilyas Mengira Habib Bahar bin Smith Memiliki Darah Inggris. Gara-gara Soal Ini
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menanggapi tentang ketentuan PTM di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum IDAI dr.Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) ungkapkan beberapa pertimbangan dalam PTM bagi pelajar yaitu:
- Sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia
- Data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir. Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
Baca Juga: Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar