Tanggapi Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Ini Rekomendasi IDAI

- 5 Januari 2022, 06:38 WIB
Ilustrasi. Menanggapi ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi, ini rekomendasi IDAI.*
Ilustrasi. Menanggapi ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi, ini rekomendasi IDAI.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Dalam perpanjangan kembali PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Inmendagri No.1 Tahun 2022 untuk mengatur pelaksanaannya.

Dalam Inmendagri No.1 Tahun 2022 diatur juga tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan yang ada di tiap level PPKM Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali.

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri.

Baca Juga: Karni Ilyas Mengira Habib Bahar bin Smith Memiliki Darah Inggris. Gara-gara Soal Ini

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menanggapi tentang ketentuan PTM di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum IDAI dr.Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) ungkapkan beberapa pertimbangan dalam PTM bagi pelajar yaitu:

- Sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia

- Data  di  negara  lain  yaitu  Amerika  Serikat,  negara-negara  Eropa  dan  Afrika  terkait peningkatan  kasus  Covid-19  pada  anak  dalam  beberapa  minggu  terakhir.  Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.

Baca Juga: Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x