KABAR PRIANGAN - Aziz Yanuar, S.H. Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith akhirnya buka suara terkait kondisi Habib Bahar yang kini sedang menghadapi proses hukum di Polda Jabar.
Dikutip kabar-priangan.com dari channel Youtube Refly Harun, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal bahwa akan ada proses cepat terkait dengan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Bahwa, sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau, itu kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi,” katanya.
Pihaknya sudah memahami, mengetahui, dan sudah menduga bahwa memang akan ada proses express terkait penetapan tersangka, bahkan berujung pada penahanan.
“Kami sudah memiliki keyakinan kurang lebih sekitar 80 persen, berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sering kami hadapi," ujarnya.
Langkah selanjutnya, Aziz Yanuar sudah menyiapkan transkrip hasil ceramah Habib Bahar bin Smith berdurasi sekitar satu jam lebih.
Dirinya pun sudah menduga arah dari kasus tersebut akan kemana. Jika mengurut pada pasal 28 ayat dua dirinya menduga arahnya akan mengarah kepada pihak-pihak pribadi yang tersinggung atau terkait dengan suku agama/ras atau pencemaran nama baik terkait dengan UU ITE.