Sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dilansir dari kpk.go.id, dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.
Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah, Warga OTD Waduk Jatigede Berencana Temui Bupati dan DPRD Sumedang
Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.
Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Tidak sedikit yang mengolok - olok dirinya di sosial media. “Usiaa masih mudaa masih banyak mbaa pekerjaan yang bisa didapetin bukan makan duitt rakyatt WKWKWKW ngeri sekalii,” tulis pemilik akun jasmin_sky11 di akun instagram @nafgis_
Baca Juga: Profil dan Biodata Danar Widianto. Pengalaman Dibully Membawanya Melaju di Ajang X Factor
Nur Afifah Balqis, Abdul Gafur, dan 4 orang tersangka lainnya ditahan, karena telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***