KABAR PRIANGAN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Ditetapkannya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangka ini disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Kamis malam, 13 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan 10 orang lainnya.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Terkena OTT KPK, Ini Kata Kapolda Kalimantan Timur
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang ditangkap pada Selasa, 12 Januari 2022 pukul 19.00 wib di wilayah DKI Jakarta dan di Kalimantan Timur.
Berikut 11 orang yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut:
- AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
- NP, orang kepercayaan AGM
- AD, orang kepercayaan AGM
- NAB, swasta, Bendarahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
- MI, Plt.Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
- EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
- JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU
- WL, istri dari MI
- AZ, swasta
- SP orang kepercayaan AGM
- RK orang kepercayaan AGM
Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022, Hari Ini Dua dari Tujuh Calon Rektor Serahkan Berkas Visi Misi
Mengenai kronologis OTT, dijelaskan oleh Alex Marwata bahwa pada hari Rabu 12 Januari 2022 berawal saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.