Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka dan Amankan Barang Bukti Rp1,447 miliar

- 14 Januari 2022, 07:10 WIB
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara.*
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara.* /youtube.com/KPK/

KABAR PRIANGAN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Ditetapkannya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangka ini disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Kamis malam, 13 Januari 2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan 10 orang lainnya.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Terkena OTT KPK, Ini Kata Kapolda Kalimantan Timur

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang ditangkap  pada Selasa, 12 Januari 2022 pukul 19.00 wib di wilayah DKI Jakarta dan di Kalimantan Timur.

Berikut 11 orang yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut:

  • AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
  • NP, orang kepercayaan AGM
  • AD, orang kepercayaan AGM

Baca Juga: Satu-satunya Napi Terorisme di Lapas Garut Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI, Setelah Bebas Bakal Fokus Urus Toko

  • NAB, swasta, Bendarahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
  • MI, Plt.Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
  • EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
  • JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU
  • WL, istri dari MI
  • AZ, swasta
  • SP orang kepercayaan AGM
  • RK orang kepercayaan AGM

Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022, Hari Ini Dua dari Tujuh Calon Rektor Serahkan Berkas Visi Misi

Mengenai kronologis OTT, dijelaskan oleh Alex Marwata bahwa pada hari Rabu 12 Januari 2022 berawal saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x