KABAR PRIANGAN – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, baik pengeras suara dalam ataupun pengeras suara luar masjid.
Aturan tentang pengeras suara di masjid tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Surat Edaran tentang pengeras suara di masjid itu bertanggal 18 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Tol Getaci Lewati 8 Kota dengan 10 Simpang Susun. Berikut Daftar Kota yang Dilewati Tol Ini
Dalam surat edaran tersebut, Yaqut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola,” jelas Yaqut.
Baca Juga: Ada Apa Antara Vicky Prasetyo dengan Maria Ozawa?
Yaqut menegaskan bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.