SE Menag: Pengeras Suara di Masjid Maksimal 100 Desibel. Tahrim Subuh Paling Lama 10 Menit sebelum Adzan

- 21 Februari 2022, 15:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara masjid yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI.*
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara masjid yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI.* /Pixabay/

Ada yang perlu diperhatikan dari suara yang dipancarkan melalui Pengeras suara yaitu kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi harus memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang, dan pelafadzan secara baik dan benar.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah