5. Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.
Sementara itu untuk serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan KA.***
5. Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.
Sementara itu untuk serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan KA.***
Editor: Dede Nurhidayat