Usai Tetapkan Ade Yasin Jadi Tersangka, KPK Bidik ‘Temuan’ di Dinas PUPR Bogor. Firli: Ini Harus Didalami Lagi

- 29 April 2022, 10:38 WIB
Usai menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin jadi tersangka, KPK kini membidik temuan di DInas PUPR Bogor.*
Usai menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin jadi tersangka, KPK kini membidik temuan di DInas PUPR Bogor.* /youtube.com/@KPK RI/tangkap layar /

KABAR PRIANGAN - Usai menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap senilai Rp1,9 Miliar yang melibatkan Bupati Bogor, Ade Yasin dan empat auditor BPK Jabar, KPK membidik dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan rute Kandangroda - Pakansari dengan nilai sebesar Rp94,6 miliar.

Adanya dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan rute Kandangroda – Pakansari diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor, Ade Yasin terhadap empat auditor BPK Jabar.

Dalam konferensi pers kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin terhadap empat auditor BPK Jabar ini, Firli Bahuri mengungkapkan ada temuan dari tim audit BPK Jabar di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandangroda – Pakansari.

Baca Juga: Lima Rekomendasi Tempat Halal Bihalal yang Cocok untuk Kaum Muda Jaman Now

“Adapun temuan fakta tim audit ada di dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandangroda - Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

Menyikapi adanya temuan BPK Jabar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandangroda - Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar ini, Firli Bahuri menegaskan bahwa kasus ini harus didalami lagi oleh KPK.

“Nanti ini harus didalami lagi lah,” kata Firli.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Kepala BPKP Jabar Dicopot. Ini Penjelasan Kepala BPK RI

Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin dan tiga karyawan Pemkab Bogor dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap auditor BPK Jabar.

Dalam kasus suap senilai Rp1,9 miliar ini, Bupati Bogor menginginkan agar Laporan Keuangan Pemkab Bogor mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.

Padahal dari hasil audit BPK Jabar, Pemkab Bogor tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan opini WTP. Bahkan di dinas PUPR ditemukan temuan yang bisa menyebab Pemkab Bogor mendapatkan penilaian “Disclaimer”.

Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin Terkena OTT KPK, Simak Harta Kekayaannya

Atas hal itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menugaskan bawahannya agar penilaian BPKP “diusahakan” mendapatkan Opini WTP.

Akhirnya, ada kesepakatan antara pihak Pemkab Bogor dengan empat karyawan BPK Jabar untuk mengatur agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

Sebagai upaya untuk mendapatkan Opini WTP tersebut, maka objek audit hanya dilakukan terhadap SKPD tertentu saja. “Jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Kejuaraan Asia 2022: Jonatan Christie Menang, Ganda Putra Ahsan Hendra Tumbang

Dia melanjutkan, proses audit kemudian dilaksanakan mulai Februari 2022 sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Firli melanjutkan, selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui dua anak buahnya kepada tim pemeriksa.

Bahkan untuk pemberian uang ini, diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x