KABAR PRIANGAN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Penetapan Abdul Gafur Masud sebagai tersangka beserta lima orang lainnya ini disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2022 tadi malam.
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Dikabarkan Ditangkap dalam OTT KPK
Dia menjelaskan bahwa pada Selasa, 12 Januari 2022 pukul 19.00 wib KPK melakukan OTT dan mengamankan 11 orang.
Ke 11 orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yaitu sebagian di DKI Jakarta, dan sebagian lagi di Kalimantan Timur.
Alexander Marwata menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi pemberian uang kepada pejabat.
“Bahwa pada hari Rabu 12 Januari 2022 berawal saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.