Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

- 9 Mei 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28
Ilustrasi cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 /Pixabay.com/

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Duel dengan Pencuri, Pasangan Suami Istri Warga Ciamis Luka Parah. Pencurinya Babak Belur Dihajar Massa

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 

Bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 28, akan menerima notifikasi melalui SMS. Oleh karena itu pastikan nomor HP yang dimasukkan merupakan nomor HP yang aktif.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x