Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikannya untuk Tiap Golongan

- 13 Juni 2022, 12:13 WIB
Pemerintah resmi naikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan bagi 5 golongan.
Pemerintah resmi naikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan bagi 5 golongan. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik ini hanya untuk golongan pelanggan Rumah Tangga mulai dari 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Mengenai kenaikan ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada  Senin 13 Juni 2022 menjelaskan mengenai kenaikan tarif listrik ini.

Rida mengatakan bahwa untuk golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Jenazah Eril, Siswa Padati Pinggir Jalan Menuju Lokasi Pemakaman

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Rida.

Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Baca Juga: Main di Depan Bobotoh Persib Seri Lawan Bali United, Robert Alberts Sayangkan Minimnya Aliran Bola

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," tutur Rida.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x