Seperti diketahui, RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
Ke tiga provinsi yang akan dimekarkan tersebut adalah Provinsi Papua selatan dengan calon ibukotanya Merauke, kemudian Provinsi Papua Tengah dengan calon ibukotanya Timika.
Baca Juga: Kantor Disdik Kabupaten Tasikmalaya Disatroni Rampok, Tiga Pegawai Dilakban dan Disekap
Satu lagi, yaitu Provinsi Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan calon ibu kota Wamena.
Mengenai Naskah Akademik (NA) RUU tersebut, kata Doli, sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Setelah itu, menurut dia, dibentuk Tim Bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Hindari Baterai Ponsel Bocor, Kenali Penyebabnya Berikut Ini
"Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja," katanya.
Doli menegaskan bahwa NA RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Menurut dia, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.***