Holywings Bikin Gaduh, Promo Miras Berujung Laporan ke Polisi. Fahira Idris: Permintaan Maaf Tidak Cukup

- 24 Juni 2022, 20:01 WIB
Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras  bereaksi atas  promosi berbau sara yang dilakukan oleh Holywings.*
Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras bereaksi atas promosi berbau sara yang dilakukan oleh Holywings.* /Dok. Pribadi/ fahiraidris.id//

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar Berlangsung Hingga Akhir Juni, Ini Waktu yang Tepat Untuk Melihatnya

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris ikut bereaksi dan mengomentari kejadian tersebut.

Baca Juga: Rahasia Keajaiban Ayat Seribu Dinar, Doa Memohon Kekayaan, Kesehatan dan Dimudahkan Semua Urusan

Dirinya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi yang bisa dibilang terlalu berlebihan.

Tak hanya itu, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras tersebut mengatakan bahwa permintaan maaf yang dikeluarkan oleh pihak Holywings tidak cukup, harus ada konsekuensi logis.

"Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis. Harus diusut dan diberi sanksi tegas. Tolong berpikir sebelum bertindak," tulisnya, dikutip kabar-priangan.com dari akun Twitter @fahiraidris.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x