Masa Tahanan Habis, Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dibebaskan. Menko Polhukam Dukung Polri Tangkap Lagi

- 29 Juni 2022, 18:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka kasus Indosurya.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka kasus Indosurya.* /@pmjnews/

KABAR PRIANGAN -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoal bebasnya Henry Surya dan June Indria, sebagai tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yaitu Henry Surya dengan jabatan pendiri sekaligus Ketua KSP dan June Indria sebagai Kepala Administrasi KSP telah dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah mencapai 120 hari.

Dikutip dari pmjnews.com, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.

Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Perah

Atas pembebasan tahanan tersebut, Mahfud MD menyampaikan dukungannya untuk menangkap kembali kedua tahanan tersebut.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi engan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," tuturnya.

Baca Juga: Organda Ciamis Serukan Mogok Masal. Tuntut Pemerintah Tunda Pemberlakuan Aplikasi MyPertamina

Ia mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka dalam kasus itu.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Polda Jabar Larang Bobotoh Nonton Langsung Laga Persib Bandung di Perempat Final Piala Presiden 2022

Untuk mengantisipasi agar dua tersangka itu tidak kabur atau melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, yang masuk daftar pencarian orang, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022.

"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.

Baca Juga: Didukung Pemerintah, PSSI Resmi Ajukan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Putaran Final Piala Asia 2023

"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd di Jakarta, Rabu.

Meskipun keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya ini tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Mereka juga masih berstatus tersangka.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah