Berstatus Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi  

- 15 Juli 2022, 21:24 WIB
Nikita Mirzani, artis sensasional yang mangkir atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.*
Nikita Mirzani, artis sensasional yang mangkir atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.* /instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172/

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang PK untuk Memberhentikan dengan Tidak Hormat AKBP Brotoseno

Pihak Polres Serang Kota mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak memberikan tanggapan atas surat pemanggilan yang sudah dilayangkan sehingga terjadi insiden pengepungan rumah aktris tersebut pada 15 Juni 2022.

Terkait laporan Dito Mahendra, kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya mendaftarkan laporan sehari setelah unggahan Nikita Mirzani dibuat yakni pada 17 Mei 2022.

Laporan dibuat terkait unggahan Instagram Nikita Mirzani yang memuat foto Dito Mahendra disertai dengan keterangan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga: Tiga Pemain Muda Persib Bandung Siap Debut di Liga 1 2022/2023, Ini Kata Mereka Jelang Bergulirnya Kompetisi

“Di bawahnya tertulis bahwa 'abang Propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu, dan PHP' atas dasar itu klien kami merasa dirugikan nama baiknya, baik materil dan moril,” kata Yefet Kuasa Hukum Dito Mahendra dalam keterangan Persnya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu 25 Juni 2022.

Atas laporan Dito, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang Kota menetapkan Nikita sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 17 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah