KABAR PRIANGAN - Sampai saat ini masih banyak aplikasi media sosial atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pihak pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu perusahaan domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi untuk segera mendaftar PSE.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny seperti dikutip dari Antara, Senin 18 Juli 2022.
Dari banyaknya pengembang aplikasi yang beredar di Indonesia, salah satunya Google dan Meta sebagai raksasa teknologi belum terdaftar di sistem tersebut.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia kepada Antara.