Seperti diketahui, pemerintah memberi batas waktu pendaftaran bagi PSE lingkup privat akan berakhir pada Rabu 20 Juli 2022.
Dilansir Antara, sampai Senin 18 Juli 2022 situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi.
Baca Juga: Candi Borobudur tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Tempat-tempat dalam Daftar Menurut NWOC
Menkominfo menyatakan daftar PSE merupakan cara untuk taat kepada undang-undang, negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.***