KABAR PRIANGAN-Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana sosial atau CSR dari kecelakaan pesawat Boeing yaitu Lion Air JT-610.
Dari total dana CSR yang diterima ACT senilai sekitar Rp138 miliar ini, senilai Rp34 miliar diselewengkan oleh ACT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf pada Senin, 25 Juli 2022.
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar,” ungkap Helfi.
“Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” lanjutnya.
Helfi juga menjelaskan bahwa dari Rp34 miliar tersebut, digunakan diantaranya untuk pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar, dan untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Seorang Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Jatigede Sumedang, Begini Kondisinya
Atas kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan ACT ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.