Dari Dana yang Diselewengkan ACT, Rp8,7 Miliar Digunakan untuk Pembangunan Pesantren di Tasikmalaya

- 26 Juli 2022, 15:11 WIB
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf .
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf . /Divisi Humas Polri/

“Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” kata Helfi Assegaf.

Baca Juga: Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya hingga Korban Meninggal Dunia Naik ke Penyidikan, Ini Kata Polisi

Kini, Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x