Kronologis Kasus yang Menyeret Mardani H. Maming Menjadi Tersangka KPK. Setelah DPO, Akhirnya Serahkan Diri

- 30 Juli 2022, 07:04 WIB
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung KPK, Jakarta. Begini kronologisnya.*
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung KPK, Jakarta. Begini kronologisnya.* /ANTARA/

Baca Juga: Ini Penjelasan Daryono BMKG Terkait Gempa Hari Ini di Bali dengan Magnitudo 4,6

"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," ujar Alex.

Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM,” kata dia.

Baca Juga: Destinasi Wisata Religi Ini Cocok Dikunjungi pada Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Simak di Sini

“Kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," lanjut Alex.

KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah