Kronologis Kasus yang Menyeret Mardani H. Maming Menjadi Tersangka KPK. Setelah DPO, Akhirnya Serahkan Diri

- 30 Juli 2022, 07:04 WIB
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung KPK, Jakarta. Begini kronologisnya.*
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung KPK, Jakarta. Begini kronologisnya.* /ANTARA/

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat Mardani Maming berawal pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex.

Baca Juga: Hasil Pendalaman Komnas HAM, Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat. ART di Rumah Ferdy Sambo Akan Dipanggil

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

"Selanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, di mana, dan diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-'backdate' (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," kata Alex.

Baca Juga: Empat Larangan di Malam 1 Suro Menurut Tradisi Jawa. Nomor Empat, Calon Pengantin Harus Bersabar

Alex menyebut, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa "Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain".

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM," ujarnya lagi.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah