KABAR PRIANGAN - Masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesai (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus 2022 yang ke 77 tahun.
Sudah menjadi tradisi sebelum tanggal 17 Agustus, warga ikut memperingati HUT RI dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka.
Untuk pemasangan bendera merah putih harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pertama, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Selanjutnya dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.
Dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Berikut ini fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih seperti dilansir dari laman Indonesiabaik.id: