Bersiap Peringati HUT RI? Berkut Ini Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Lokasi Memasang serta Larangan

- 1 Agustus 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi. Pemasangan bendera merah putih.
Ilustrasi. Pemasangan bendera merah putih. /Pexels.com/ Teguh Setiawan

KABAR PRIANGAN - Masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesai (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus 2022 yang ke 77 tahun.

Sudah menjadi tradisi sebelum tanggal 17 Agustus, warga ikut memperingati HUT RI dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka.

Untuk pemasangan bendera merah putih harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke 77 Gratis. Bangkitkan Nasionalisme dengan Bingkai Foto Semangat Perjuangan

Pertama, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Selanjutnya dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.

Dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Senin 1 Agustus 2022: Live BRI Liga 1 Persebaya vs Persita dan Asmara 2 Dunia Season 2

Berikut ini fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih seperti dilansir dari laman Indonesiabaik.id:

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x