KABAR PRIANGAN - Tinggal menghitung hari masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Salah satu cara untuk memperingati HUT RI ke-77 ini biasanya masyarakat Indonesia selalu memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Pemasangan bendera Merah Putih ini menjadi simbol merayakan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Kerap Disamakan dengan Bendera Negara Monaco, Ternyata Ini Perbedaan Keduanya
Lantas, kapan masyarakat bisa mulai pasang bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77?
Pemasangan bendera Merah Putih ini bisa dilakukan mulai 1 Agustus 2022 akhir Agustus.
Selain perlu mengetahui waktu pemasangannya, aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih juga harus kita ketahui.
Bagaimana aturan pemasangannya yang benar?
Aturan pengibaran dan pemsangan bendera Merah Putih ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Baca Juga: Polisi Amankan Gadis Pemeran Konten Porno yang Hebohkan Warga Garut
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan, masyarakat juga perlu memperhatikan larangan terhadap bendera Merah Putih.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut ini:
Baca Juga: Contoh Lomba Agustusan Anak-anak atau Orang Dewasa Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang Hemat Biaya
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
• Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
• Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Baca Juga: Bendera Raksasa Berkibar di Lapangan Dadaha, Ratusan Anggota TKSCI Tasikmalaya Sambut HUT ke-77 RI
• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***