KABAR PRIANGAN – Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap JNE dalam kasus temuan beras bansos sebanyak 1 ton yang tertimbun di daerah Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JNE atas kasus beras bansos di Depok ini, muncul nama PT DNR selaku pemenang tender.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, PT DNR Ini merupakan pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020.
"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," ungkap Zulpan dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.
Menurut Zulpan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.
"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Zulpan, pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Bulog, JNE dan Kementerian Sosial.