Empat terdakwa Kasus Dana Hibah Bansos APBD 2018 Kab. Tasikmalaya Divonis Pengadilan Tipikor Bandung

- 7 Juni 2022, 20:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang atas kasus tindak pidana korupsi Hibah bansos APBD tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama anggota partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.*
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang atas kasus tindak pidana korupsi Hibah bansos APBD tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama anggota partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos (Bantuan sosial) APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya.

Ke empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya tersebut adalah Ujang Muslim alias UM, Wawan Abdul Malik alias WAM, Ade Ishak alias AI, dan Asep Abdul Malik. Sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses sidang.

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya ini rata-rata divonis hukuman penjara selama lima tahun dengan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Masyarakat Tuntut Kasus Bansos 2018 Diusut Tuntas. LBH Ansor: Para Tersangka Bisa Jadi Justice Colaborator

Hanya salah satu, yaitu Asep Abdul Malik yang mendapat vonis lebih lama, yaitu enam tahun dengan denda Rp400 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, untuk perkembangan kasus hibah bansos tahun 2018, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, kini sudah ada empat orang yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Sudah vonis kemarin yah, untuk kasus Hibah bansos 2018. Dari delapan terdakwa, empat orang kemarin sudah vonis, sedangkan empat orang terdakwa lainnya agenda pembacaan tuntutan JPU,” kata dia, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

Sementara satu orang lagi, yaitu FG sedang menjalani proses hukuman dari perkara berbeda.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x