KABAR PRIANGAN – Sejumlah mahasiswa Tasikmalaya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRM) menemukan banyaknya pelanggaran dalam proses penyaluran Bansos BPNT (Bantuan Pangan Nontunai).
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya banyaknya kasus intevensi dari petugas terhadap Keluarga Penerima Manfaat dalam penyaluran Bansos BPNT (Bantuan Pangan Nontunai).
Selain itu, ada penggiringan dari petugas kepada KPM agar bantuan uang tunai yang diterima ini ditukar dengan sembako yang nilainya ternyata tak sesuai dengan harga di pasaran.
Baca Juga: Fakta Unik Kemenangan Persib Bandung Atas Persiraja Banda Aceh Sejak Era Liga Indonesia
Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat, Wildan Faiz mencontohkan, para penerima bantuan digiring untuk membeli sembako, salah satunya beras di warung yang telah ditentukan oleh petugas.
Namun ironisnya, kata dia, beras yang diberikan di warung yang telah ditentukan itu jenis beras medium seharga Rp8.500 perkg. Namun oleh warung tersebut dijual dengan harga Rp12.000 perkg.
"Salah satunya terjadi di Kecamatan Pancatengah, uang bantuan ditukar dengan beras medium seharga Rp8.500 perkg, akan tetapi dihargai setara beras premium Rp12.000 perkg,” kata Wildan.
Baca Juga: Liga Inggris Man City vs MU: Hati-Hati The Citizens, Cristiano Ronaldo Belum Habis