Kasus Dugaan Penggelapan ACT, Polri Amankan Dana yang Tersisa Senilai Rp8 Miliar

- 2 Agustus 2022, 20:23 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT. /YouTube Divisi Humas Polri/

KABAR PRIANGAN-Dalam kasus dugaan penggelapan dana CSR yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Kepolisian Republik Indonesia telah mengamankan dana yang tersisa di ACT.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022.

Nurul Azizah mengatakan bahwa dana yang diamankan merupakan sisa dana yang ditemukan dalam rekening Yayasan ACT. Rekening yayasan ACT tersebut kemudian dibolokir oleh penyidik.

Baca Juga: Jadwal Pekan Ketiga BRI Liga 1 2022/2023: Duel Borneo FC vs Persib, PSM vs Persija Live di Indosiar

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar dan sebesar Rp5 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT,” ungkap Nurul Azizah.

“Kemudian dilakukan pemblokiran rekening,” lanjutnya.

Dalan dugaan kasus penggelapan dana CSR yang dilakukan oleh ACT, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang dari ACT sebagai tersangka.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Kedua Kalinya Hari Ini, Kolom Abu Berwarna Kelabu dengan Ketinggian 357 Mdpl  

Ke-4 orang tersebut yaitu pendiri yang sekaligus juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Nurul juga mengatakan dalam asset tracing dilakukan penyidik terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi. Penelusuran tersebut dilakukan terhadap 843 rekening.

Jumalh 843 rekening tersebut didapatkan dari informasi PPATK. Dalam hal ini juga, penyidik telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.

Baca Juga: Kosmetik Ilegal Senilai Rp62 Juta Lebih Diamankan Loka Pom Tasikmalaya

Sedangkan berdasarkan hasil koordinasi di Kemensos, Nurul mengatakan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Hal ini dilakukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan ACT.

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU,” imbuhnya.

Terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana CSR Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Salah satunya yaitu  Muhamad Syafei, Ketua Koperasi Syariah 212 pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Garut Tinggi, Oknum Pelajar jadi Bandar Tembakau Sintetis

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa donasi yang diterima ACT sejak tahun 2005 adalah senilai Rp2 triliun yang kemudian dipotong sebesar Rp450 miliar untuk operasional.

ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen. ***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x