Bharada E Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Denny Darko: Hal Besar Akan Terkuak di Agustus Ini

Tayang: 5 Agustus 2022, 22:24 WIB
Penulis: Helma Apriyanti
Editor: Tim Kabar Priangan
Denny Darko melihat perkembangan kasus kematian Brigadir J setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan melihat dari kartu Tarot yang terbuka. Denny Darko ungkap akan ada tersangka baru untuk kasus kematian Brigadir J ini.
Denny Darko melihat perkembangan kasus kematian Brigadir J setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan melihat dari kartu Tarot yang terbuka. Denny Darko ungkap akan ada tersangka baru untuk kasus kematian Brigadir J ini. /YouTube.com/Denny Darko/

KABAR PRIANGAN-Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Brigadir J. Namun publik masih banyak menyangsikan bahwa kematian Brigadir J hanya oleh Bharada E.

Pesulap dan juga Tarot Reader, Denny Darko pun mencoba mengulas tentang penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Di kanal YouTube nya pada hari ini Denny Darko memulai dengan membacakan pasal-pasal yang dikenakan untuk Bharada E dalam kematian Brigadir J yang dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Petugas PLN, Pencuri di Limbangan Garut Terekam CCTV

Dari pasal-pasal tersebut Denny mengatakan bahwa kemungkinan besar pelakunya tidak hanya satu orang.

Masih menurut Denny, Polri seakan ingin menunjukkan tidak ada tekanan dan berusaha mengungkap kasus ini sebaik-baiknya.

Denny pun mengajak mengupas pasal-pasal yang dikenakan ke Bharada E, yaitu pasal 338 KUHP, pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 dan 2, dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Atlet Asal Garut Raih Medali Emas dan Perak di Ajang Asean Paragame ke XI Solo 2022

“Jika mencermati ini (pasal-pasal yang dikenakan ke Bharada E) sangat mungkin untuk ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini tadi (kematian Brigadir J),” ungkap Denny Darko.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub