KABAR PRIANGAN-Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Brigadir J. Namun publik masih banyak menyangsikan bahwa kematian Brigadir J hanya oleh Bharada E.
Pesulap dan juga Tarot Reader, Denny Darko pun mencoba mengulas tentang penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Di kanal YouTube nya pada hari ini Denny Darko memulai dengan membacakan pasal-pasal yang dikenakan untuk Bharada E dalam kematian Brigadir J yang dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Petugas PLN, Pencuri di Limbangan Garut Terekam CCTV
Dari pasal-pasal tersebut Denny mengatakan bahwa kemungkinan besar pelakunya tidak hanya satu orang.
Masih menurut Denny, Polri seakan ingin menunjukkan tidak ada tekanan dan berusaha mengungkap kasus ini sebaik-baiknya.
Denny pun mengajak mengupas pasal-pasal yang dikenakan ke Bharada E, yaitu pasal 338 KUHP, pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 dan 2, dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Atlet Asal Garut Raih Medali Emas dan Perak di Ajang Asean Paragame ke XI Solo 2022
“Jika mencermati ini (pasal-pasal yang dikenakan ke Bharada E) sangat mungkin untuk ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini tadi (kematian Brigadir J),” ungkap Denny Darko.