Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:14 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.*
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah menemukan titik terang.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan tersangka utama yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pada konfenensi pers Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x