Pakar Hukum: Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana Soal Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

- 14 Agustus 2022, 22:38 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Putri Candrawati bisa dijerat pidana soal lapran pelecehan seksual yang dialaminya.*
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Putri Candrawati bisa dijerat pidana soal lapran pelecehan seksual yang dialaminya.* /antara/

"Yang kedua dia sengaja menutupi kejadian yang lain, sehingga umpamanya seolah-olah tidak terjadi tindak pidana. Ia sebagai pelaku, tetapi dia dengan melaporkan itu dia yang menjadi korbannya," Imbuhnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan pelapor bisa terjerat dengan pasal 220 yang didalamnya tercantum mengenai aturan laporan palsu dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Depresi Karena Penyakit, Wanita Muda di Garut Mengakhiri Hidup

Pada pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak  yang menhilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.

Adapun pihak kepolisin sebelumnya juga telah mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo kedalam obstracction of justice, yang mana laporan tersebut juga dinilai sebagai upaya menghalang-halangi pemeriksaaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti yang diketahui, penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Tanggal 17 Agustus 2022

Ke empat tersangka ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma'ruf atau KM (sopir Putri Chandrawathi).***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x