Pakar Hukum: Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana Soal Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

- 14 Agustus 2022, 22:38 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Putri Candrawati bisa dijerat pidana soal lapran pelecehan seksual yang dialaminya.*
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Putri Candrawati bisa dijerat pidana soal lapran pelecehan seksual yang dialaminya.* /antara/

KABAR PRIANGAN - Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi penghentian penyidikan kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Ada dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, tetapi ternyata tidak ada, maka kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Sumur Cikahuripan Baregbeg Ciamis, Kerap Didatangi Peziarah, Konon untuk Menyembuhkan Berbagai Penyakit

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.

Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana.

Menurut Fickar, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi dapat ditafsirkan atas dua hal.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Ciandum Bikin Wakil Bupati Tasikmalaya Kesal. Adukan TPT dari Tanah Merah, Tanpa Semen

“Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua ya.. melaporkan berita bohong yang tidak ada kejadiannya," tuturnya

"Yang kedua dia sengaja menutupi kejadian yang lain, sehingga umpamanya seolah-olah tidak terjadi tindak pidana. Ia sebagai pelaku, tetapi dia dengan melaporkan itu dia yang menjadi korbannya," Imbuhnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan pelapor bisa terjerat dengan pasal 220 yang didalamnya tercantum mengenai aturan laporan palsu dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Depresi Karena Penyakit, Wanita Muda di Garut Mengakhiri Hidup

Pada pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak  yang menhilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.

Adapun pihak kepolisin sebelumnya juga telah mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo kedalam obstracction of justice, yang mana laporan tersebut juga dinilai sebagai upaya menghalang-halangi pemeriksaaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti yang diketahui, penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Tanggal 17 Agustus 2022

Ke empat tersangka ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma'ruf atau KM (sopir Putri Chandrawathi).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah