Cara Mendaftar di Aplikasi PINTAR
1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kunjungi website pintar.bi.go.id
3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
Baca Juga: Demi Berkostum Bak Pahlawan Kemerdekaan pada HUT RI, Warga Tasikmalaya Beli Seragam ke Surabaya
4. Pilih Provinsi lokasi penukaran uang rupiah sesuai dengan domisili.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling.
6. Isi identitas diri dengan lengkap, mulai NIK KTP, nama, nomor telepon dan email aktif.
7. Isi nominal jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan.
8. Klik Lakukan pemesanan, agar mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan yang tertera dapat ditunjukan saat penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Penukaran uang baru emisi 2022 dapat dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Syarat Penukaran Uang Emisi 2022.
1. Pada saat penukaran uang baru, penukar wajib dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
2. Masyarakat yang hendak menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilih uang yang akan ditukarkan.
3. Penukar wajib memperlihatkan bukti penukaran yang tertera dalam bentuk digital atau cetak.