Rancangan tersebut telah dibahas sebelumnya oleh Panitia Sembilan, pada tanggal 22 Juni 1945.
Kemudian BPUPKI menyelesaikan rancangan Undang-Undang Dasar 1945, disertai dengan Pasal aturan peralihan dan aturan tambahan.
Dan saat itu juga, ditetapkanlah Rancangan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada sidang terakhirnya, berhasil mengesahkan terhadap Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta dibentuknya Komite Nasional yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, sebelum DPR dan MPR dibentuk.
Sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia, banyak sekali perubahan dan pergantian baik nama, substansi materi maupun masa berlakunya.
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)