Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Langsung Jatuh Sakit

- 18 Agustus 2022, 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.*
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.* /Antara/

Baca Juga: TNI Benarkan Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Berpangkat Brigjen dan Dijerat dengan Pasal Ini

Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Adapun TTG merujuk pada keterangan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Ketiga perusahaan itu tergabung dalam Grup Duta Palma.

Baca Juga: Profil dan Biodata Valentina Dyastika, Gadis Bali Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.

Baca Juga: Nasionalisme Rahmat Yo'i Tukang Permak di Tasikmalaya, Bendera Merah-Putih 'Saridona' Tak Ternilai Harganya

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah