Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Langsung Jatuh Sakit

- 18 Agustus 2022, 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.*
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang sudah ditetapkan berstatus sebagai tersangka.

Kasus yang dihadapi oleh Surya Darmadi adalah dugaan Maling Uang Rakyat (korupsi) lahan sawit PT Duta Palma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung, Surya Darmadi dikabarkan jatuh sakit sehingga pemeriksaan harus ditunda dan dia pun dibawa RS Adhyaksa untuk mendapat perawatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi, Tersangka Koruptor Rp78 Triliun, Minta Status Cekal Kliennya Dicabut. Ini Alasannya

Dikutip kabar-priangan dari ANTARA, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis 18 Agustus 2022 telah melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bongkar Mafia Judi Online dan Narkoba, Presiden Diminta Libatkan Novel Baswedan

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x