Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Langsung Jatuh Sakit

- 18 Agustus 2022, 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.*
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.* /Antara/

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga: Innaalillaahi wa Innaa Ilaihi Rajiuun, Ulama Sepuh Kharismatik Rancah Ciamis KH Anwar Sobandi Tutup Usia

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami  kerugian keuangan dan perekonomian sekitar Rp78 triliun.

 Dalam perkara ini, selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

Hal ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022: Begini Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 di Bank Indonesia

Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.

Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah