2. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang ketiga (booster)
3. Penumpang usia 6-17 tahun Wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan seorang pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: DPM Unigal Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. Ketua DPM: Ini Akan Memiskinkan Masyarakat
5. Penumpang dengan komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6. Penumpang dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi dikecualikan dari persyaratan vaksinasi untuk perjalanan udara, dan juga tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Hadirkan 5 Orang Tersangka, Termasuk Putri Candrawathi
7. Tetap menerapkan protokol kesehatan umum, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan.