Kini, Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Pakai PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 29 Agustus. Simak Penjelasannya

- 30 Agustus 2022, 19:00 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021.*
Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021.* //Antara/Fauzan/

KABAR PRIANGAN - Persyaratan naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian Transportasi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan  perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.

Jadi apa persyaratan naik pesawat ? simak informasi lengkap mengenai aturan naik pesawat dalam negeri sesuai dengan peratuan Pemerintah yang mulai berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

Seperti dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan naik pesawat tetap harus menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

Selain itu calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu persyaratan untuk naik pesawat.

Pada saat ini calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, akan tetapi harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Aktivis HMI Tasikmalaya Berunjukrasa, Tolak Rencana Pemerintah Menaikan Harga BBM Bersubsidi

1. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x