Kini, Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Pakai PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 29 Agustus. Simak Penjelasannya

- 30 Agustus 2022, 19:00 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021.*
Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021.* //Antara/Fauzan/

KABAR PRIANGAN - Persyaratan naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian Transportasi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan  perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.

Jadi apa persyaratan naik pesawat ? simak informasi lengkap mengenai aturan naik pesawat dalam negeri sesuai dengan peratuan Pemerintah yang mulai berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

Seperti dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan naik pesawat tetap harus menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

Selain itu calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu persyaratan untuk naik pesawat.

Pada saat ini calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, akan tetapi harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Aktivis HMI Tasikmalaya Berunjukrasa, Tolak Rencana Pemerintah Menaikan Harga BBM Bersubsidi

1. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat

2. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang ketiga (booster)

3. Penumpang usia 6-17 tahun Wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan seorang pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: DPM Unigal Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. Ketua DPM: Ini Akan Memiskinkan Masyarakat

5. Penumpang dengan komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Penumpang dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi dikecualikan dari persyaratan vaksinasi untuk perjalanan udara, dan juga tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Hadirkan 5 Orang Tersangka, Termasuk Putri Candrawathi

7. Tetap menerapkan protokol kesehatan umum, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan.

Peraturan ini  mengganti aturan dari surat edaran sebelumnya, dan aturan persyaratan bagi penumpang pesawat ini berlaku secara efektif sejak Senin, 29 Agustus 2022.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x