KABAR PRIANGAN-Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022, syarat untuk naik kereta api juga ikut berubah.
Perubahan syarat naik kereta api ini akan mulai diberlakukan besok, Selasa 30 Agustus 2022.
Syarat terbaru untuk naik kereta api yang terbaru ini dijelaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Priangan Timur Selasa, 30 Agustus 2022
“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ucap Joni.
Joni meminta agar calon penumpang kereta api segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Karena mulai 30 Agustus calon penumpang kereta api yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak akan diperkenankan naik kereta api.
Adapun selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus calon penumpang kereta api dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas
Berikut syarat naik kereta api yang berlaku untuk perjalanan tanggal 30 Agustus 2022:
A.Kereta api jarak jauh: