KABAR PRIANGAN - Berkas perkara kasus istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum lengkap dan akan segera dikembalikan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana bahwa berkas perkara PC hari ini akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis 8 September 2022 seperti dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.
Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.