Ketua DPR RI Puan Maharani Ikut Komentari Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor: Evaluasi Sistem Belajar!

- 8 September 2022, 17:26 WIB
Akun Instagram Ketua DPR RI Turut soroti kasus Santri Ponpes Gontor yang meninggal dunia.*
Akun Instagram Ketua DPR RI Turut soroti kasus Santri Ponpes Gontor yang meninggal dunia.* /Tangkapan Layar instagram/@ketua_dprri/

 

KABAR PRIANGAN - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut mengomentari kasus santri yang diduga dianiaya hingga meninggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor Jawa Timur, AM.

Melalui akun Instagram @ketua_dprri, Kamis 8 September 2022, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta mengevaluasi sistem belajar di Ponpes Gontor agar tidak terulang kasus kekerasan.

"Kami meminta Pemerintah melakukan evaluasi sistem pembelajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) agar tidak terulang lagi kasus kekerasan di linkungan ponpes, Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi pusat pendidikan mental dan karakter agar peserta didik menjadi pribadi unggul secara intelektual maupun akhlak," tulisan pada poster akun @ketua_dprri.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Pemerintah Seharusnya Bebaskan Pajak BBM sehingga Tak Perlu Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

Kasus santri meninggal di Ponpes Gontor membuat berbagai pihak turut ikut berkomentar. Pasalnya, meninggalnya AM diduga karena tindak kekerasan atau aniaya oleh santri lain.

Ibunda AM, Soimah sempat mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada 5 September 2022. Ia meminta keadilan sebab merasa ada kejanggalan terhadap kematian anaknya, AM.

Kejanggalan yang dialami oleh keluarga bermula saat sang ibu menerima kabar bahwa anaknya, AM meninggal dunia pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 10.20 WIB. Namun, dalam surat keterangan yang didapatkan, AM meninggal pada pukul 6.45 WIB di hari yang bersamaan.

 Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli Punya Solusi untuk Bayar Utang Indonesia tanpa Menaikkan Harga BBM, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x