Kerajaan Arab Saudi Berikan Kemudahan untuk Umroh. Jemaah Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis

- 25 Oktober 2022, 22:28 WIB
Kemenag merilis pengumuman tentang kemudahan umroh yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.*
Kemenag merilis pengumuman tentang kemudahan umroh yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.* /kemenag/

KABAR PRIANGAN - Kabar baik datang untuk umat muslim yang hendak melakukan ibadah umroh. Kini, Kerajaan Arab Saudi memberikan berbagai kemudahan bagi para calon jemaah umroh.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenag, terdapat tujuh poin kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi saat ini untuk jemaah umroh, para calon Tamu Allah di tanah Suci Mekah.

Kemudahan-kemudahan untuk umroh itu, yaitu dari masalah mahram bagi jemaah wanita, masa berlaku visa, kemudahan soal vaksin, juga soal batas usia, hingga kemudahan dalam mendapatkan vaksi.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina bagi Calon Jemaah Umroh, KBIH di Tasikmalaya Menyambut Baik

Adapun rinciannya, untuk poin pertama yaitu tentang syarat mahram bagi kaum wanita, saat ini sudah dihilangkan.

Artinya, jemaah wanita yang tanpa didampingi suami, sudah tidak perlu lagi mencari mahram saat melakukan ibadah umrah.

Kemudahan kedua yaitu masa berlaku visa yang sebelumnya hanya berlaku selama 30 hari, kini diperpanjang menjadi 90 hari atau tiga bulan.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Ciamis, TPT Jalur Jalan Cisepet-Karangampel di Desa Jelat Baregbeg Ambrol

Dengan aturan baru ini, maka jemaah umrah bisa berlama-lama tinggal di Saudi Arabia hingga batas waktu maksimal tiga bulan.

Kemudahan ketiga, visa umroh bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi, tidak hanya untuk Jedah, Mekah, dan Madinah.

Lalu kemudian ke empat, tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jemaah umroh, temasuk vaksin meningitis.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Bandung untuk Healing Bersama Keluarga, Dari Jalan Braga hingga Taman Batu

Sebelumnya, para calon jemaah umroh ini diharuskan telah mendapatkan vaksin booster serta wajib divaksin meningitis.

Poin lainnya adalah tidak adanya pembatasan umur. Sebelumnya pada saat masa pandemi Covid 19, calon jemaah umroh dibatasi dalam hal usia, yaitu dibawah 65 tahun.

Dengan aturan baru ini, maka jemaah yang usianya lebih dari 65 tahun, tetap diperbolehkan menjalankan ibadah umroh.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Mall Asia Plaza, PT HSP Perkuat Penetrasi Layanan Internet Broadband di Tasikmalaya

Kemudahan lainnya, pemerintah Arab Saudi menyiapkan platform “Nusuk” agar jemaah bisa memilih paket yang ada secara mandiri.

Dan yang terakhir, visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Ini artinya, pengurusan visa hanya satu hari saja, tak lebih.

Menyikapi kemudahan-kemudahan tersebut, Kepala Kemenag Kab. Tasikmalaya, H. Dudu Rohman menjelaskan, adanya berbagai kemudahan bagi jemaah umroh yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi ini tentu patut disyukuri oleh umat muslim.

Baca Juga: Gorong-gorong di Jalur Jalan Cipaku-Sukadana Kabupaten Ciamis Ambles, Mobil Harus Memutar hingga 40 Km

Karena dengan adanya kemudahan itu, maka akan lebih memudahkan umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah umroh.

Kendati demikian, kata Dudu Rohman, untuk masalah vaksin meningitis, walaupun Pemerintah Arab Saudi sudah membebaskan kewajiban vaksin ini, namun pemerintah Indonesia tetap mengimbau agar para calon jemaah menjalani vaksin meningitis demi kewaspadaan dan kesehatan bersama.

Selain itu, Dudu Rohman pun menjelaskan bahwa pada tahun 2023 mendatang, kuota haji akan kembali normal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 26 Oktober 2022: Leo Dapat Rezeki Nomplok, Usaha Virgo Alami Keberuntungan, Lalu Cancer?

“Untuk kuota haji kabupaten Tasikmalaya ada di angka 1.430 org dan kemungkinan para petugas haji dari unsur perempuan akan jadi prioritas, karena banyak jemaah haji perempuan,” katanya.

Dudu juga menerangkan bahwa di Bulan Januari 2023, kemungkinan Menteri Agama akan dipanggil oleh raja arab tentang kuota haji.

“Kita berdoa saja, semoga kuota haji untuk Indonesia ditambah,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x