Umrah dan Perjanjian Hudaibiyah

- 16 April 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Pixabay/Mohamed Hasan/

KABAR PRIANGAN - Sejak pandemi Covid-19 terjadi, Kerajaan Arab Saudi langsung mengambil sikap tegas dengan menutup rapat-rapat kedatangan orang baik muslim maupun nonmuslim dari luar Arab.

Termasuk untuk kepentingan Umrah, kala itu pelaksanaan Umrah benar-benar dihentikan. Umrah saat itu hanya bisa dilakukan oleh para mukimin saja, yaitu warga yang tinggal di sekitar Masjidil Haram.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi ini tentu saja membuat umat muslim di seluruh dunia terpukul. Namun apa boleh dikata, karena pandemi covid-19 dapat menghancurkan tatanan kehidupan, mau tak mau, suka tak suka, keputusan itu harus diterima.

Baca Juga: Olahraga Ringan saat Berpuasa, Ini Jenis Olahraga serta Waktunya

Setelah 7 bulan melakukan lokdown, akhirnya pada Minggu, 4 Oktober 2020 Kerajaan Arab Saudi kembali membuka secara resmi pelaksanaan umrah bagi jemaah umum.

Keputusan ini tentu saja langsung disambut gembira oleh umat muslim. Banyak orang bersujud syukur atas pengumuman ini.

Setelah sekitar 7 bulan ditutup akibat pandemi Covid-19, akhirnya umat muslim kembali dapat melaksanakan ibadah umroh.

Baca Juga: Bupati Garut Imbau Saat Beribadah di Bulan Ramadan Tetap Terapkan Prokes

Dan akhirnya, umat muslim sedunia dapat kembali memenuhi panggilan Illahi Robbi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x