KABAR PRIANGAN - Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang mencabut aturan pembatasan Covid 19 bagi masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional disambut baik sejumlah pihak.
Termasuk penyelenggara ibadah umroh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH) hingga masyarakat calon jemaah umroh di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebab dengan dicabutnya aturan tersebut, kini tidak ada lagi keharusan bagi masyarakat untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina ketika hendak melaksanakan ibadah umroh.
Baca Juga: Karut-marut Penyaluran BPNT Kecewakan Warga, Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tasikmalaya Berakhir Ricuh
Sebelumnya, dengan adanya ketentuan karantina dan tes PCR bagi pelaku perjalanan umroh, membuat masyarakat calon jemaah umroh merogok kocek tambahan sekitar Rp 5 juta-Rp 8 juta. Sehingga biaya umroh sebelumnya Rp 24 juta-Rp 26 juta, naik menjadi Rp 30 juta-Rp 33 juta.
Hal itu untuk biaya tambahan protokol kesehatan para jemaah, seperti tes PCR dan karantina. Karantina dilakukan sehari sebelum jemaah diterbangkan, lima hari di Madinah dan tiga hari di Jakarta ketika mereka sampai ke Tanah Air.
Pimpinan KBIH Kanomas Tasikmalaya, H Dian Somantri, mengaku pihaknya sangat menyambut baik dengan dicabutnya aturan pembatasan perjalanan internasional oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab hal itu akan sangat berdampak pada biaya pelaksanaan ibadah umroh.
Sebelumnya pada 20 Februari 2022, pihaknya telah memberangkatkan 47 orang jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.