Keterangan Susi dalam Persidangan Terdakwa Bharada Richard E Dinilai Terus Berubah dan Berbelit-belit

- 1 November 2022, 16:10 WIB
Keterangan Susi Dinilai Terus Berubah dan Berbelit-belit
Keterangan Susi Dinilai Terus Berubah dan Berbelit-belit /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dimintai keterangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai berubah-ubah dan berbelit-belit.

Oleh karena Susi terus memberikan keterangan bohong dan berbelit-belit, maka Majelis hakim Pengadilan mencecar Susi, Asisten rumah tangga (ART) agar berkata jujur, karena dengan kebohongan tersebut bisa diancam hukuman pidana.

Susu, sebagao asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dihadirkan dalam proses pengumpulan keterangan dari saksi atas sidang terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Nama-Nama Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Diumumkan, Silahkan Cek Nama Anda

Dikutip kabar priangan dari ANTARA, Dalam proses meminta keterangan dari saksi Susi, hakim terpaksa harus mencecar saksi agar bersedia mengatakan secara benar dan jujur.


"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Hal tersebut harus dikatakan oleh hakim ketua karena menganggap bahwa jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polri:Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Dipecat dari Kepolisian

Hakim mengatakan bahwa keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman:

Editor: Chaidir Primananda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x