Sepeda Motor di Atas 250cc Gunakan SIM C Khusus. Pengamat: Klasifikasi Penting untuk Pengguna Motor Besar

- 10 Januari 2023, 11:30 WIB
Tampilan sepeda motor Hunter Scramble SK500 milik Korlantas Polri yang digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.
Tampilan sepeda motor Hunter Scramble SK500 milik Korlantas Polri yang digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM C1. /Tangkapan layar Instagram @dimaspopo/


KABAR PRIANGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan klasifikasi atau penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus untuk pengguna kendaraan roda dua di atas 250cc.

Aturan beru dari Korlantas Polri ini membagi SIM C ke dalam tiga golongan melalui Peraturan Polri yang menyebutkan pengguna kendaraan roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.

SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Baca Juga: Menghadapi Duel Klasik Persib vs Persija, Erwin Ramdani Minta Dukungan Bobotoh

Menurut praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu, kebijakan klasifikasi atau penggolongan SIM penting untuk pengguna motor besar.

Hal ini dikarenakan pentingnya pengendara kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin atau cc besar mempunyai kompetensi dan mempunyai legalitas yang telah teruji sebelumnya.

"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," ujar Jusri Pulubuhu, Senin 9 Januari 2023 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Skuad Garuda Gagal ke Final Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Berjanji Mengembangkan Sepak Bola Indonesia

Dia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua dengan dimensi mesin yang besar.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x