Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Selain dugaan suap, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Lukas sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.***