Profil Partai Prima, Parpol yang Gugatannya Terkait Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakarta Pusat

- 6 Maret 2023, 12:06 WIB
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021.
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021. /Youtube Prima TV

KABAR PRIANGAN - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengadakan konferensi pers pada hari Jumat, 3 Maret 2023 lalu sebagai upaya menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 08 Desember 2022.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menyatakan terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalah pahami.

“Kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalah pahami. Karena kita juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang utk mengadili sengketa pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Masih ingat Alun-alun Kabupaten Bekasi yang Belum Juga Diresmikan? Begini Penampakannya Sekarang

“Yang kita ajukan ke sana itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU yang telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Itu yang menjadi materi utama dari permohonan gugatan kita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perlu diketahui, sebelum kita melakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan UU, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” lanjut Agus dalam konferensi pers.

Salah satu poin Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah, ‘Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.’

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi dan Lagi Hits, Cocok saat Bukber Ramadhan

Dilansir Kabar-Priangan.com dari akun instagram resmi Partai Prima, Partai Prima adalah partainya rakyat biasa yang memiliki semangat muda, menjunjung tinggi Pancasila, dan menolak dengan tegas sistem ekonomi yang hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya atau oligarki.

Partai Prima diprakarsai sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Partai Prima berdiri secara resmi pada tanggal 20 Juli 2020. Sejak berdirinya, Partai Prima bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.

Baca Juga: Profil David Ozora Latumahina, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Ngefans Gus Dur

Hasilnya, di akhir tahun 2020, Partai Prima disahkan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Partai Prima menyebut dirinya sebagai partainya rakyat biasa atau yang disebut kaum 99 Persen, sebab 1 persennya adalah oligarki. Orang-orang biasa ini adalah rakyat kebanyakan atau kaum 99 persen.

Mereka adalah kaum yang tak menerima banyak manfaat dari kue ekonomi. Mereka yang selama ini diperlakukan layaknya ‘yatim piatu dalam politik’, yang ditelantarkan, terabaikan, dan tidak didengarkan oleh partai politik dan parlemen.

Baca Juga: Unyu-unyu, ‘Nyai Dasima’ Jalan-jalan di INTM Sambil Bawa Kipas dan Lirikan Menggoda

Berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;
Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x